JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), diduga menerima aliran uang sekitar Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan, aliran uang tersebut diduga diterima Hery sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga menduduki posisi Sekjen Kemnaker. Bahkan, Hery disebut masih menerima uang meski telah pensiun dari aparatur sipil negara.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga jabatan fungsional utama pada 2018–2023,” kata Budi.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” imbuhnya.
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana tersebut karena praktik pemerasan diduga berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019–2023 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Hery Sudarmanto, delapan tersangka lainnya adalah:
-
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA periode 2021–2025.
-
Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
-
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
-
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
-
Suhartono, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
-
Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
-
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
-
Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.






