JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana iklan di Bank Jawa Barat (BJB), meski status mereka telah diumumkan sejak Maret 2025 atau lebih dari delapan bulan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik saat ini masih fokus menelusuri aliran dana dugaan rasuah, terutama dana non-budgeter yang bersumber dari sebagian anggaran iklan Bank BJB. Uang tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke tokoh politik tingkat nasional.
“Kita tunggu proses penahanannya. Saat ini tim masih melengkapi berkas penyidikan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, KPK juga berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna dimintai keterangan tambahan. Pemanggilan ini berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi dan kantor terkait.
“Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Fokus kami adalah memperjelas dugaan aliran dana dalam kasus ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, nama Ridwan Kamil belakangan terseret dalam pusaran kasus ini, setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan dana korupsi untuk membayar cicilan mobil mewah Mercedes-Benz SL280, yang merupakan mobil peninggalan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni:
-
Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang memiliki agensi iklan, yakni:
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-
Suhendrik (S), pemilik agensi PSJ dan USPA.
-
R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi CKMB dan CKSB.
KPK menduga kuat kelima tersangka terlibat dalam rekayasa penempatan dana iklan Bank BJB yang menyalahi aturan, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski belum melakukan penahanan, KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Budi membantah adanya kendala berarti dalam proses hukum kasus ini. Dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menuntaskan setiap kasus korupsi.
“Tidak ada kendala. Semuanya berjalan sesuai prosedur. Kami mengutamakan kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan langkah lebih lanjut, termasuk penahanan,” jelas Budi.
Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut praktik dugaan korupsi di salah satu bank daerah terbesar di Indonesia, serta menyeret nama tokoh nasional sekelas Ridwan Kamil. Tak sedikit pihak mendesak KPK untuk segera menuntaskan penyidikan dan bersikap transparan kepada publik.
Selain potensi kerugian negara, kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan dana promosi dan sponsorship di lembaga perbankan milik daerah.