KPK Bandingkan Penghasilan dan Aset Ridwan Kamil, Dalami Temuan di Luar LHKPN

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil. (Dok Humas Pemprov Jabar)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membandingkan penghasilan resmi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan aset-aset yang dimilikinya. Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah aset berupa tempat usaha yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menyandingkan data penghasilan dengan kepemilikan aset untuk menilai kewajaran sumber kekayaan yang dimiliki Ridwan Kamil.

Read More

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki. Semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. “Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai. Nah, itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah mendeteksi sejumlah aset Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset tersebut berupa aset tidak bergerak di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jawa Barat.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Budi menyebut, salah satu aset yang didalami adalah tempat usaha milik Ridwan Kamil di Bandung. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci nama maupun jenis usaha tersebut.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Ada di sejumlah tempat, di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ujarnya.

KPK juga akan menelusuri sumber perolehan aset-aset tersebut, khususnya yang diduga diperoleh saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik membuka peluang untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna memperdalam keterangan terkait aset yang belum dilaporkan.

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Ini akan ditelusuri sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Selasa (2/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

KPK juga meminta klarifikasi terkait aset-aset yang belum tercantum dalam LHKPN. Sementara itu, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pengakuan tersebut disampaikan RK usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Related posts

Leave a Reply