JAKARTA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni SL, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.
“Jaksa melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers, dikutip Selasa (23/12/2025).
Penyidik menduga SL dan SAN bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS dalam melakukan pencairan klaim JKK fiktif. RAS sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adhya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, SL dan SAN bersekongkol dengan RAS untuk memproses klaim JKK yang seluruh dokumennya bersifat fiktif. Sebelum dokumen diajukan, RAS terlebih dahulu menginformasikan kepada SL dan SAN agar melakukan verifikasi di masing-masing kantor cabang tempat mereka bertugas.
“Para tersangka mengetahui bahwa dokumen klaim tersebut fiktif, mulai dari rekam medis rumah sakit, kuitansi pembayaran, surat permohonan penggantian biaya, daftar hadir perusahaan, laporan polisi, hingga kronologis kecelakaan. Namun, dokumen tersebut tetap diproses hingga disetujui pejabat terkait di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adhya.
Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN diduga menerima imbalan sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK fiktif yang berhasil dicairkan oleh RAS.
Atas perbuatannya, SL dan SAN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang, yakni SL, SAN, dan RAS.
Sementara itu, tersangka RAS yang merupakan pihak swasta juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. RAS diduga menjadi aktor utama yang merekayasa klaim fiktif dengan meminjam identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan.
Dalam aksinya, RAS diduga memperdaya para karyawan dengan iming-iming bantuan pencairan dana BPJS sebesar 10 persen, serta menjanjikan imbalan Rp1 juta hingga Rp2 juta. Ia juga memalsukan berbagai dokumen pendukung pengajuan klaim JKK dan bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Akibat perbuatan para tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21 miliar. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.







