Korban Tumpahan Minyak PT Vale di Towuti Belum Terima Kompensasi, Warga Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Sejumlah warga tergabung dalam Solidaritas Rakyat Korban (SORAK) PT Vale Indonesia belum terima kompensasi akibat tumpahan minyak yang merusak area/Ist

MAKASSAR, Sejumlah warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban tumpahan minyak PT Vale Indonesia mengaku belum menerima kompensasi maupun ganti rugi sejak kejadian pada 23 Agustus 2025 lalu.

Hingga hampir dua bulan pascakejadian, warga menyebut sisa minyak masih mengendap di sawah, sungai, dan Danau Towuti, yang menjadi sumber air utama masyarakat setempat.

Read More

“Warga terdampak sampai saat ini belum menerima kompensasi yang dijanjikan pihak perusahaan. Masih ada sisa minyak mengendap di persawahan, danau, serta sungai,” ujar Ketua Aliansi Solidaritas Rakyat Korban (Sorak), Muh Zaid, dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, Rabu (23/10/2025).

Zaid menilai, penegak hukum, instansi pemerintah, hingga DPRD Kabupaten Luwu Timur lamban menangani kasus tersebut. Karena itu, pihaknya bersama warga datang ke Makassar untuk mendesak pemerintah dan PT Vale agar segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendesak pemerintah bersama DPRD Luwu Timur segera bertindak tegas serta meminta PT Vale menuntaskan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Zaid.

Ia menambahkan, pencemaran minyak tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghilangkan mata pencaharian warga dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Salah satu petani terdampak asal Desa Matompi, Hambrullah, mengaku tidak bisa mengolah sawahnya karena lapisan minyak masih menutupi area pertanian dan sungai.

“Kami tidak bisa mengolah lahan karena hampir semua sungai di sekitar masih ada tumpahan minyak. Seharusnya musim tanam ini sawah sudah ditraktor dan ditanami padi, tapi sekarang tidak bisa karena sumber air juga tercemar,” tutur Hambrullah.

Ia menyebut, kondisi itu membuat warga kehilangan penghasilan sejak dua bulan terakhir. Padahal, sebagian besar penduduk di kawasan Towuti menggantungkan hidup dari pertanian dan perikanan air tawar.

Dalam pernyataan sikapnya, Sorak meminta penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Vale Indonesia. Mereka juga mengajak akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sebagai bentuk perjuangan hak hidup rakyat dan kelestarian alam.

“Tumpahan minyak bukan sekadar insiden teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup warga dan lingkungan,” tegas Zaid.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksternal Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, menyatakan bahwa proses penyaluran kompensasi sedang berjalan dan dilakukan secara transparan.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang terbuka. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale membuka layanan pengaduan dan informasi,” kata Endra dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pembayaran kompensasi ditargetkan rampung hingga Januari 2026, dan setiap data warga yang telah diverifikasi akan langsung diproses. PT Vale juga telah membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur.

Related posts

Leave a Reply