Komnas HAM: Vasektomi adalah Hak Asasi, Tidak Sepatutnya Dipertukarkan dengan Bantuan Sosial

JAKARTA, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur paksaan dalam pelaksanaan program vasektomi. Menurut Atnike, vasektomi merupakan bagian dari kedaulatan atas tubuh individu yang tidak seharusnya dijadikan alat tukar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

“Itu juga menyangkut privasi ya, vasektomi atau apa pun yang dilakukan terhadap tubuh merupakan bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike di kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).

Read More

Atnike menekankan bahwa pemaksaan prosedur vasektomi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak tubuh. “Penghukuman saja tidak boleh. Pemidanaan dengan penghukuman badan seperti itu sebenarnya ditentang dalam diskursus hak asasi manusia,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan memaksa individu untuk menjalani kontrasepsi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terlebih jika metode seperti vasektomi dijadikan syarat untuk memperoleh bantuan sosial.

“Apalagi jika itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu kan menyangkut otoritas atas tubuh. Pemaksaan KB saja sudah termasuk pelanggaran HAM,” tegas Atnike.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana memperketat kriteria penerima bansos di wilayahnya. Salah satu kriteria utama yang diajukan Dedi adalah kewajiban mengikuti program Keluarga Berencana (KB), khususnya bagi pria dengan metode vasektomi.

“Boleh dipasang listrik, tapi harus KB dulu. Anaknya nanti bisa dapat beasiswa, boleh, tapi ibunya harus KB dulu. Rutilahu juga begitu, boleh menerima, tapi KB dulu,” ujar Dedi, Selasa (29/4/2025).

“Saya selalu menuntut orang yang saya bantu untuk KB dulu. Tapi hari ini, yang saya kejar adalah KB bagi laki-laki,” sambungnya.

Related posts

Leave a Reply