Komisi XI Usul Kasino hingga Plat Nomor Mewah Jadi Sumber Baru PNBP, Ini Alasannya

JAKARTA, Komisi XI DPR RI mengusulkan sejumlah objek baru sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyusul makin minimnya setoran PNBP dari sektor tradisional seperti dividen BUMN yang kini dialihkan ke Lembaga Pengelola Investasi, Danantara.

Berbagai usulan tersebut mencakup sektor jasa, pariwisata, hingga pengelolaan sumber daya alam non-migas. Salah satu ide paling mencolok datang dari Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi dan pemungutan tarif dari layanan kasino, mencontoh langkah progresif yang mulai ditempuh Uni Emirat Arab (UEA).

Read More

“Mohon maaf, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA sudah mulai jalankan kasino. Coba, negara Arab saja bisa jalankan kasino, mereka out of the box,” ujar Galih dalam rapat kerja bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kamis (8/5/2025).

Menurut Galih, UEA dan Indonesia memiliki karakteristik fiskal yang serupa, yakni sama-sama mengandalkan sektor sumber daya alam. Namun, UEA mulai beralih dari ketergantungan terhadap SDA dan memperkuat sektor jasa untuk meningkatkan PNBP. Hal ini dinilainya relevan untuk diadopsi Indonesia, terutama dari sektor pariwisata dan hiburan.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat, Fathi, mengusulkan agar sejumlah objek seperti properti, lahan, hingga plat nomor kendaraan khusus dikenakan tarif lebih tinggi. Ia bahkan menyarankan tarif hingga Rp100 juta per tahun untuk plat nomor istimewa.

“Kalau ada plat nomor istimewa Rp100 juta setahun, berani saja. Asal ada aturannya yang benar,” tegasnya.

Fathi juga menyarankan pemerintah memperluas pemasangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia sebagai strategi meningkatkan PNBP dari sektor penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Lebih jauh, ia mengusulkan agar layanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dipertimbangkan untuk dikomersialisasi secara premium.

“Kalau Lapas dibuat lebih bagus, ada yang bisa bayar untuk layanan premium, itu bisa jadi pendapatan juga,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie, menyoroti penetapan tarif pengelolaan sedimentasi laut oleh Kementerian Keuangan. Ia menilai tarif tersebut harus dibedakan berdasarkan kandungan materialnya.

“Sedimentasi laut itu ada yang berupa mineral seperti pasir. Kalau disamakan dengan lumpur, ya tarifnya salah. Kemenkeu harus lebih cermat dalam mengembangkan potensi kekayaan negara,” ucapnya.

Sejumlah usulan ini menegaskan pentingnya diversifikasi sumber PNBP Indonesia di tengah fluktuasi harga komoditas dan menurunnya kontribusi sektor tradisional. Pemerintah diharapkan dapat merespons dengan kajian matang agar setiap potensi bisa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Related posts

Leave a Reply