Komisi X Hormati Gugatan Dosen soal UU Guru dan Dosen di MK

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/dok. pribadi

JAKARTA, Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Read More

“Komisi X tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Komisi X memandang kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS), masih menjadi persoalan struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menyoroti masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR) di daerahnya.

Menurut Hetifah, meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan sistem pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.

“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Saat ini, Komisi X DPR RI disebut tengah memberikan perhatian serius terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencakup kodifikasi UU Guru dan Dosen.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih disusun, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta berbagai tunjangan profesi dan penghargaan berbasis prestasi.

Komisi X meyakini penguatan kesejahteraan pendidik merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, Komisi X menyatakan terbuka terhadap masukan dan dialog konstruktif dari dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas.

Related posts

Leave a Reply