Komisi X DPR Tegaskan Revisi UU Sisdiknas Tidak Hapus Sertifikasi Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/dok. pribadi

JAKARTA, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak akan menghapus kebijakan pemberian sertifikasi kepada guru. Hetifah memberikan klarifikasi tersebut setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya penghapusan sertifikasi guru serta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu, seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2025).

Read More

Hetifah menjelaskan bahwa saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU. Menurutnya, perubahan suatu undang-undang memerlukan proses panjang, dimulai dengan penyusunan NA dan draf awal yang kemudian disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi. Setelah itu, RUU akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.

“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan baru mulai dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I,” ujar Hetifah.

Dia juga menekankan bahwa saat ini pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap kajian akademik dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Panja RUU Sisdiknas, yang dipimpin Hetifah, terus melakukan kajian dan berdialog dengan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah pengaturan serta penataan regulasi di sektor pendidikan.

“Saat ini, Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin masih melakukan berbagai kajian akademik serta diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” jelasnya.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR selalu berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan. Komisi yang membidangi pendidikan ini juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas.

“Masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional,” katanya.

Hetifah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

“Harapan kami, masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi atau yang menyesatkan,” tutup Hetifah.

Related posts

Leave a Reply