Komisi X DPR Berikan Catatan atas Implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Ilustrasi Sekolah

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025. Meskipun pada prinsipnya Komisi X mendukung usulan pemerintah tersebut, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru.

Lalu menjelaskan bahwa dalam rapat tertutup pada 22 Januari 2025, Komisi X telah menyetujui perubahan sistem tersebut, namun dengan beberapa catatan penting. “Kami setuju dengan catatan, agar pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan masalah baru. Kita beri kesempatan dan kita awasi bersama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 31 Januari 2025.

Read More

Menurut Lalu, hasil rapat menyepakati bahwa empat jalur penerimaan murid baru akan memiliki kuota yang berbeda, disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan pendidikan di tiap daerah. Sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan akses pendidikan yang selama ini menjadi keluhan di berbagai wilayah.

Lalu juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem PPDB, yang sebelumnya dinilai menimbulkan sejumlah masalah, seperti ketimpangan distribusi siswa dan keluhan dari orang tua. Komisi X memastikan bahwa sistem SPMB telah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif.

Lalu menegaskan pentingnya sosialisasi yang luas dan transparan terkait mekanisme SPMB, terutama mengenai jalur domisili. “Kami akan mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas dan transparan agar masyarakat bisa memahami sistem ini dengan baik,” tambahnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah, khususnya DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem SPMB di lapangan.

Perubahan dalam sistem SPMB akan berdampak pada penerimaan siswa di jenjang SMP dan SMA. Untuk SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan melalui empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara itu, pada SMA, penerimaan akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan kuota di tingkat provinsi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi semua siswa di Indonesia. “Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mu’ti.

Related posts

Leave a Reply