Komisi VI DPR RI Dorong Penyelesaian Hak Eks-Karyawan PT Kertas Leces, Kanang: Goodwill Sudah Ada, Jangan Biarkan Eks-Karyawan Leces Berjuang sendiri.

JAKARTA, Komisi VI DPR RI mendorong penyelesaian cepat atas hak-hak eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang telah menanti hampir satu dekade. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono Kanang menekankan perlunya itikad baik atau “goodwill” dari semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya melihat gonjang-ganjingnya dari tahun 2012 sampai sekarang tahun 2025, dan ini pun belum kelihatan penyelesaiannya. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, dalam RDPU. Ia menilai seluruh prosedur hukum telah dilalui dengan sah, mulai dari proses pailit, penghitungan hak karyawan, hingga appraisal aset.

Read More

Namun hingga kini, langkah konkret untuk memulai pembayaran hak-hak eks-karyawan, termasuk gaji tertunggak dan pesangon, belum juga tampak. “Goodwill-nya ada, tapi mungkin bingung langkah awalnya dari mana. Hari ini kita cari bersama-sama langkah awalnya, agar 1.600 karyawan yang masih hidup dan 300 ahli waris ini segera mendapatkan haknya,” tegas Kanang.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengusulkan agar pihak-pihak terkait, khususnya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, diundang kembali ke Komisi VI DPR RI. Tujuannya agar segera eksekusi seluruh keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dipastikan berjalan.

“Meskipun kondisi keuangan negara sedang tidak ideal, tapi jika ada goodwill, persoalan ini bisa diselesaikan. Jika perlu, kita pikirkan alokasi dana melalui Badan Anggaran untuk membantu pembayaran ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kanang jika dalam perhitungan saat ini dan peluang untuk menghidupkan kembali industri kertas nasional lewat modernisasi PT Kertas Leces. Dan andai kata semua kebutuhan kertas negara mulai dari pusat sampai desa dipasok dari Leces, ini bisa menjadi solusi besar,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Pakar Leces) kembali menagih janji negara terkait hak-hak normatif mereka. Paguyuban ini mengungkapkan bahwa dari total tagihan sebesar Rp229 miliar, baru Rp83,1 miliar atau sekitar 35 persen yang terealisasi. Sementara pembayaran pesangon baru mencapai 0,7 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp146 miliar hak karyawan yang belum dibayarkan.

Juru bicara Paguyuban Karyawan Leces, Mohammad Arham, menegaskan perjuangan mereka telah berlangsung hampir satu dekade. Selama itu pula, lebih dari 300 eks-karyawan meninggal dunia tanpa sempat menerima hak mereka.

“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan. Negara sebagai pemilik BUMN bertanggung jawab terhadap nasib kami,” ujar Arham.

Related posts

Leave a Reply