Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU KUHAP, Target Selesai Sebelum 2026

Foto: fraksigerindra

JAKARTA, Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024—2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan draf dan naskah akademik ditargetkan rampung pada masa sidang ini.

“Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Read More

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026. Menurutnya, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan semangat politik hukum dalam KUHP.

“Pengesahan KUHAP ini penting karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum material,” jelasnya.

KUHP yang baru mengusung spirit perbaikan revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai tersebut.

“KUHAP harus mengandung nilai-nilai yang sama dengan KUHP, sehingga dapat mendukung implementasi hukum pidana yang lebih berkeadilan,” ujar Habiburokhman.

Dalam proses penyusunan RUU KUHAP, Komisi III berkomitmen untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah perbaikan mekanisme penahanan.

“Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, sehingga penyidik tidak mudah menahan seseorang. Diusulkan adanya mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim praperadilan sebelum diputuskan apakah penahanan dapat dilakukan atau tidak,” terangnya.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada implementasi hak-hak tersangka, seperti:

  • Hak untuk tidak disiksa.
  • Hak mendapatkan pendampingan hukum.
  • Hak memperoleh perawatan kesehatan.

Related posts

Leave a Reply