Komisi III DPR Panggil Kejari Batam soal Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu

Ilustrasi Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang didakwa membawa sabu hampir 2 ton.

Selain Kepala Kejari Batam, Komisi III juga akan memanggil penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penanganan perkara tersebut.

Read More

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk memperoleh penjelasan seterang-terangnya terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadhan.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Hal ini menyusul adanya dugaan pernyataan jaksa yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang didakwa menyelundupkan sabu hampir 2 ton.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” ujar JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya barang bukti yang disita serta tuntutan hukuman maksimal yang diajukan jaksa terhadap para terdakwa.

Related posts

Leave a Reply