JAKARTA, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang mencakup sejumlah perubahan penting dalam proses hukum pidana di Indonesia. Salah satu pembaruan yang mencuat adalah pasal baru dalam RKUHAP terkait dengan kewenangan penyelidik dalam menerima laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi dan elektronik.
Dalam draf revisi KUHAP yang diterima redaksi, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa penyelidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik. Pasal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dengan cara yang lebih modern dan praktis, mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Draf tersebut mencatat, “Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” yang merupakan penyesuaian dengan kebutuhan zaman yang semakin digital.
Selanjutnya, meskipun terdapat perubahan di beberapa bagian, ketentuan soal penyelidikan dalam draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini. Dalam draf tersebut, penyelidik didefinisikan sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 Ayat 7). Penyidikan sendiri dijelaskan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 8).
Penyelidik juga diberi kewenangan tambahan dalam draf RKUHAP, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1). Berikut beberapa kewenangan penyelidik menurut draf RKUHAP:
- Menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana, baik secara tertulis atau melalui media telekomunikasi dan/atau elektronik.
- Mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan serta barang bukti yang relevan dengan penyelidikan.
- Menahan atau memeriksa seseorang yang dicurigai dengan meminta tanda pengenal diri dan menanyakan identitasnya.
- Melakukan tindakan lain yang diatur oleh hukum untuk mendukung proses penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, RKUHAP ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia untuk menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Dengan semakin berkembangnya penggunaan telekomunikasi dan media elektronik, perubahan dalam draf ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dengan lebih efisien.
Sementara itu, beberapa pihak juga menyoroti perubahan lain dalam draf RKUHAP yang dianggap dapat mempengaruhi proses hukum pidana di Indonesia. Salah satunya adalah perubahan yang mengurangi peran jaksa dalam proses hukum, meskipun hal ini dibantah oleh sejumlah anggota DPR, termasuk Habiburokhman, yang menyatakan bahwa isu tersebut belum dibahas lebih lanjut.
Komisi III DPR menargetkan agar pembahasan draf RKUHAP dapat diselesaikan pada bulan April mendatang, dengan tujuan agar RKUHAP dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.