JAKARTA, Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12). Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu memastikan akan mengawal proses hukum hingga persidangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penyidik di Polres Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, Komisi III DPR akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian tidak boleh ditangani secara biasa.
Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur perbuatan berkelanjutan dalam kasus tersebut. Jika terbukti terdapat kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus, hal itu dapat menjadi pemberat bagi pelaku.
“Kami meminta penyidik memeriksa secara teliti apakah perbuatan terhadap almarhum berkelanjutan atau tidak. Jika berkelanjutan, itu menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, DPR akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus meninggalnya Nizam Safei saat ini tengah ditangani oleh Polres Sukabumi. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.







