Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Momentum Hadirkan Hukum yang Lebih Manusiawi

JAKARTA, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Read More

“Kita berharap niat baik kita semua, Komisi III, pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi dan lebih berkeadilan bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers.

Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis karena memuat nilai-nilai baru dalam penegakan hukum, salah satunya pendekatan keadilan restoratif.

“Kedua undang-undang ini mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, sehingga membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ujarnya.

Habiburokhman menilai, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan serta keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini membangun kerja sama formal untuk mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi.

“Saya terus terang tadinya baru akan mengusulkan kepada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif dan gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar dia.

Ia menilai sinergi kedua institusi penegak hukum pada tahap awal proses pidana merupakan kabar baik bagi masyarakat. Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan rasa keadilan yang selama ini diharapkan publik.

Sebelumnya diberitakan, Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani MoU dan PKS sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergisitas dan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai penandatanganan.

Kapolri menyampaikan, kerja sama tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

“MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Sigit.

Related posts

Leave a Reply