Komisi III DPR Fasilitasi Mediasi Korban Eksploitasi Sirkus dan Pengelola Taman Safari

JAKARTA, Komisi III DPR RI memberikan ruang mediasi antara mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan pengelola Sirkus Taman Safari guna menyelesaikan dugaan eksploitasi yang terjadi pada era 1970-an.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian kasus ini.

Read More

Pernyataan ini disampaikan Martin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, kuasa hukum korban, dan pihak pengelola Taman Safari di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).

“Kami memberi ruang untuk kedua belah pihak duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Komisi III akan memberi waktu satu pekan ke depan untuk komunikasi dan mediasi,” ujar Martin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/4).

Ia menyadari bahwa dugaan eksploitasi yang terjadi pada masa lalu sudah melampaui masa kedaluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengenal kedaluwarsa secara moral dan kemanusiaan.

“Kalau dalam satu minggu ke depan tidak ada titik temu, baru kami akan proses kembali dan bawa ke Komisi III,” katanya.

Martin juga menyoroti adanya indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Ia membuka kemungkinan untuk mendorong kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut.

Kasus ini kembali mencuat setelah sembilan perwakilan korban mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, para korban, mayoritas perempuan paruh baya, mengungkapkan berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang mereka alami selama bekerja di OCI.

Salah satu korban, Rita Louisia (53), mengenang masa kelam tersebut dengan mata berkaca-kaca. Ia mengaku tak bisa melupakan kekerasan yang diterima dirinya dan teman-temannya.

“Kami tidak lepas dari pukulan, sama seperti teman-teman lainnya,” ungkap Rita. Ia juga menyebut pernah menyaksikan rekan-rekannya disetrum, dipisahkan dari anak setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan.

Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, baik melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum bila diperlukan.

Martin berharap langkah ini menjadi momentum awal bagi penyelesaian yang adil dan manusiawi bagi para korban.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal rasa keadilan yang harus ditegakkan. Kami tunggu itikad baik dari kedua pihak,” pungkas Martin.

Related posts

Leave a Reply