JAKARTA, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurutnya, kisruh berkepanjangan ini mencoreng wibawa negara dan membuat publik bingung.
“Saya mau tanya, itu Hotel Sultan ada baliho dari Setneg menyatakan milik negara, tapi di bawahnya ada baliho yang menyatakan milik perusahaan. Ini harus dijelaskan secara terang,” ujar Komarudin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/5/2025).
Komarudin menyebut kasus Hotel Sultan sebagai contoh konkret konflik agraria yang mencerminkan lemahnya ketegasan negara terhadap penguasaan tanah yang disengketakan. Ia memperingatkan, negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi, apalagi dalam urusan aset strategis nasional.
“Masa negara sebesar ini tunduk terhadap perusahaan? Itu keterlaluan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan atensi khusus terhadap sengketa lahan tersebut dan menegaskan bahwa negara harus menang. Komarudin sepakat, kasus ini harus dijadikan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada kepentingan negara.
Komarudin menilai lambannya penyelesaian konflik lahan Hotel Sultan justru memperburuk citra pemerintah dan memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum agraria.
“Kalau tanah bisa dikavling sesuka hati oleh siapa saja, itu tanda negara gagal mengurus republik sebesar ini,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN harus tampil tegas dan tidak ragu dalam mengamankan aset negara serta menjelaskan secara terbuka kepada publik siapa yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.
“Ini pertaruhan wibawa dan kehormatan pemerintah Republik Indonesia. Kita ingin tahu, apakah masalah ini sudah selesai? Dan siapa yang menang? Negara atau pengusaha?” tandas Komarudin.
Dalam rapat tersebut, Komarudin juga meminta Sekretariat Negara dan Kementerian ATR/BPN untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut karena bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara.
“Tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk tanahnya,” katanya menutup pernyataan.
Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan klaim antara pihak swasta dengan negara melalui Sekretariat Negara. Aset tersebut sebelumnya dikelola PT Indobuildco dan menjadi sengketa hukum yang hingga kini belum memiliki titik akhir yang jelas.