Kominfo Dan DPR RI Bersepakat Terkait RUU PDP

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate bersepakat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membuat Indonesia menjadi negara ke-127 yang mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“RUU ini kalau kita berhasil membahasnya maka (Indonesia) akan menjadi negara ke-127 yang mempunyai Undang-Undang terkait Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa.

Read More

Puan menambahkan, RUU PDP itu akan dibahas lebih mendalam dalam rapat di Komisi I DPR RI selaku mitra pemerintah dalam urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Puan mengatakan ada sejumlah kesepakatan yang disampaikan Pimpinan DPR RI kepada Pemerintah selaku inisiator RUU PDP dan pimpinan Komisi I DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar tertutup di ruang pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 2 Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Senayan, Jakarta itu, antara lain sebagai berikut:

1. Pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka
2. Jangan sampai muncul Draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP palsu di masyarakat yang tidak pernah dibahas di Komisi I DPR RI
3. Pemerintah bersama dengan Komisi I DPR RI harus bisa mensosialisasikan RUU PDP tersebut kepada masyarakat

Kendati, menurut Puan, akan banyak juga informasi yang tidak bisa didiskusikan lebih lanjut kepada masyarakat terutama menyangkut soal data pribadi.

Puan, didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, mengatakan kepada pemerintah selaku inisiator RUU PDP bersama pimpinan Komisi I DPR RI agar memiliki semangat bersinergi untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya RUU ini selain melindungi data pribadi negara dari hal-hal negatif tentu saja, nantinya pun harus bermanfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia dalam perlindungan data pribadinya,” kata Puan.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membenarkan bahwa ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Undang-Undang (PDP) ini sudah waktunya kita miliki, kita sebetulnya mengejar dengan waktu. Tadi disampaikan sudah 126 negara yang memiliki, dan kita harusnya menjadi yang ke-127,” ucap Johnny.

RUU PDP itu, kata Johnny, terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Isi RUU tersebut sangat spesifik yaitu menyangkut hak-hak yang bersifat sangat personal (privat).

“Karena itu, harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas, dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam satu proses politik di DPR ini yang akuntabel dan bijaksana (prudent),” ujar Johnny.
​​​​​​​
RUU PDP itu juga dikatakan sebagai Undang-Undang yang dibutuhkan negara saat ini menyangkut data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemenkominfo menjadikan tiga hal berikut untuk menjadi pokok perhatian dalam membahas RUU PDP dengan Komisi I DPR RI yaitu:
1. Kedaulatan data (​​​​​​​data sovereignty), sekaligus dengan pertahanan dan keamanan negara.
2. Perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka hak menyampaikan data, memperbarui, menyempurnakan, menghapus data (rights to be raised and rights to be forgotten)
3. Pengguna data (data users) tersebut dapat menerima data yang akurat, tervalidasi, dan up to date, serta data tersedia pada saat dibutuhkan.

Menkominfo mengatakan ada faktor krusial dalam tiga hal itu yaitu bagaimana mengatur perpindahan (flow) data. RUU PDP akan mengatur bagaimana pemilik data bisa membolehkan data itu bisa berpindah (flow).

“Kalau flow masih di dalam negeri, masih berada dalam yurisdiksi nasional. Tapi kalau perpindahan data lintas negara (cross border data flow) maka itu berhubungan atau berurusan dengan negara yang lain. Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data itu,” tutur Johnny.

Johnny mengatakan dalam RUU PDP juga akan mengatur bagaimana skema mengikat bagi pengguna data yang tidak sesuai dengan aturan sehingga para pelanggar tersebut dapat diberi sanksi, demikian penjelasan Johnny.

Related posts

Leave a Reply