Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagi urusan informasi dan komunikasi publik (IKP) dan aplikasi informatika (APTIKA) kepada daerah.
“Untuk Kominfo ada dua hal, ada dua urusan yang dikonkurenkan, diberikan kepada daerah, yakni urusan mengenai pengelolaan komunikasi dan informasi, kedua adalah urusan mengenai APTIKA, aplikasi informatika,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan, Dirjen IKP, Kominfo, Selamatta Sembiring di Jakarta, Rabu.
Pembagian urusan tersebut mengacu pada Undang-Undang otonomi daerah yang mengamanatkan urusan konkuren, yaitu pemisahan urusan kepada daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota, dari masing-masing kementerian di pusat.
Di dalam Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Sembiring mengatakan, daerah harus menyelenggarakan pengelolaan komunikasi dan informasi yang menyangkut kebijakan-kebijakan dan capaian kinerja pemerintah daerahnya.
Sembiring mengatakan terdapat 12 fungsi dasar yang harus dikerjakan kabupaten/kota, yang dianggarkan melalui APBD. Ke depan, Kementerian berupaya untuk menyediakan alokasi khusus untuk penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi di daerah.
“Hasil observasi kita tampak bahwa banyak daerah kabupaten kota yang kesulitan anggaran, walaupun ada juga daerah kabupaten kota yang sudah tidak ada masalah anggaran, jadi memang sangat variatif,” ujar dia.
“Jadi, memang akan kita upayakan juga melalui skema dana alokasi khusus nantinya untuk membantu mereka melaksanakan apa yang mereka lakukan itu,” lanjut dia.
Dengan pembagian urusan tersebut, dinas Kominfo bertanggung jawab dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kabupaten/kota, di antaranya bertanggung jawab membuat sebuah kondisi atau model agar dinas-dinas yang ada bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat.
Lebih dari itu, dinas Kominfo juga bertugas merancang pola atau model komunikasi untuk gubernur atau walikota, salah satunya lewat radio atau tv lokal, maupun temu publik, agar dapat berkomunikasi dengan masyarakat.
Pembagian tugas antara pusat dan daerah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo sebelumnya, Rudiantara, pada pada September 2019.
“(Permen) itu menjadi acuan dan inilah yang menjadi pegangan daerah melaksanakan itu. Kita sekarang menyediakan pedoman-pedoman teknisnya untuk melaksanakan daripada fungsi dasar ini supaya bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Sembiring.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Rapat Koordinasi Nasional Urusan Informasi dan Komunikasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota, Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo, mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk membuat komunikasi dari pusat ke daerah menjadi lebih baik.
“Dengan Permen sebetulnya kita ingin mempunyai jalur komunikasi yang sampai ke daerah, sampai ke masyarakat, bahkan ada program yang namanya KIM, Kelompok Informasi Masyarakat, itu sampai ke desa-desa,” ujar Widodo.
“Jangan terjebak pada hoaks yang mengganggu kita melelahkan kita, inilah gerakan komunikasi berbasis masyarakat,” tambah dia. (ant)