JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyederhanakan dan mempermudah klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dikutip dari materi Kemnaker yang diperoleh detikcom, Kamis (28/4/2022), dokumen administrasi akan disederhanakan dalam pencairan manfaat JHT. Sebagai contoh, dokumen klaim bagi peserta yang mencapai usia pensiun semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.
Dijelaskan, adapun tata cara pembayaran JHT yakni pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
“Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi,” tulis materi Kemnaker.
Selanjutnya, penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.
“Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.
“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis keterangan tersebut.