JAKARTA, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terkait proses seleksi pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jumat (6/3/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Evan Siahaan terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Panitia Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Evan menilai proses seleksi pimpinan BPJS tidak berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia menyatakan, sebagai peserta jaminan sosial, masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui proses pemilihan pengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari iuran publik.
“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup hasil penilaian seleksi sama saja menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana,” ujar Evan dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Evan meminta KIP memerintahkan DJSN dan panitia seleksi membuka sejumlah dokumen terkait proses seleksi pimpinan BPJS. Dokumen yang diminta antara lain berkas administrasi kandidat, skor penilaian seleksi, serta risalah rapat pleno panitia seleksi yang menjadi dasar penentuan kelulusan peserta.
Menurut dia, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh kandidat sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Transparansi proses seleksi menjadi penting karena BPJS mengelola dana publik yang sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penilaian terhadap para calon pimpinan dilakukan,” kata Evan.
Permohonan sengketa informasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c menyatakan masyarakat berhak melihat dan mengetahui informasi publik serta menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi tersebut.
Dalam gugatannya, Evan juga menyinggung dugaan persoalan dalam proses seleksi, termasuk komposisi panitia seleksi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena adanya anggota yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik aktif.
Ia juga menilai proses seleksi administratif kurang transparan, mulai dari waktu pendaftaran yang relatif singkat hingga tidak adanya penjelasan terbuka mengenai kriteria eliminasi peserta.
“Dokumen penilaian, skor seleksi, hingga risalah rapat pleno seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga yang mengelola dana jaminan sosial,” ujarnya.
Melalui sidang sengketa informasi ini, Evan turut mendorong langkah korektif terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Di antaranya penghentian sementara proses seleksi, pelaksanaan audit independen terhadap seluruh tahapan seleksi, revisi komposisi panitia seleksi, serta penerapan deklarasi konflik kepentingan dan keterbukaan aset bagi pejabat BPJS.
“Harapannya, sidang ini menjadi momentum untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proses seleksi pimpinan lembaga yang mengelola dana masyarakat,” kata Evan.







