UU No. 59 Tahun 2024, menjadi landasan strategis untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045
JAKARTA, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ahmad Nawardi menegaskan komitmen DPD RI dalam mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan serta memastikan setiap daerah mendapatkan manfaat optimal dari implementasi undang-undang tersebut. Hal tersebut tertuang dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan RPJPN 2025–2045, yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, menjadi landasan strategis untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Ia juga menyoroti pentingnya RPJPN tidak hanya berfokus pada pembangunan nasional, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Nawardi menyampaikan beberapa catatan penting terkait implementasi RPJPN:
• Integrasi Kepentingan Daerah
RPJPN harus memberikan ruang yang cukup bagi daerah untuk mengintegrasikan kebutuhan spesifik mereka ke dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional relevan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di berbagai wilayah.
• Pemetaan Potensi Daerah
Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang komprehensif terhadap potensi setiap daerah, meliputi sumber daya alam, budaya, dan peluang ekonomi lokal. Pendekatan ini akan memungkinkan setiap daerah memaksimalkan keunggulan uniknya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.
• Fokus Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas di daerah tertinggal, terluar, dan perbatasan. Infrastruktur yang memadai tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pasar, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka.
• Pengalokasian Anggaran yang Proporsional
Pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran secara lebih proporsional bagi daerah-daerah yang memiliki akses infrastruktur terbatas. Hal ini penting untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah-wilayah yang tertinggal.
• Peningkatan Sumber Daya Manusia
Program pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal perlu diperluas di setiap daerah. Selain itu, investasi dalam sektor pendidikan, terutama di wilayah terpencil, harus diprioritaskan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berdaya saing tinggi.
• Kemudahan Akses Pendanaan
Sovereign Wealth Fund dan dana jangka panjang lainnya perlu dapat diakses dengan lebih mudah oleh pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program pembangunan.
• Mengatasi Ketimpangan dan Hambatan Realisasi
Meskipun RPJPN bertujuan untuk pemerataan pembangunan, potensi ketimpangan antara pusat dan daerah, terutama dalam hal alokasi sumber daya dan infrastruktur, tetap menjadi tantangan.
“Pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah sering terhambat oleh keterbatasan anggaran dan kapasitas sumber daya, khususnya di wilayah miskin atau tertinggal,” pungkas Ahmad Nawardi.
Ketua Komite IV DPD RI menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan RPJPN 2025–2045 dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pemerintah harus memastikan bahwa semua daerah, terutama yang tertinggal, mendapatkan perhatian yang proporsional dalam pembangunan, sehingga visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan merata,” tuturnya.
Menurut Ahmad Nawardi acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.