Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda meminta pemerintah membantu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kesulitan operasionalnya karena terdampak COVID-19.
“Kami meminta pemerintah segera mendata PTS yang terancam keberlanjutannya karena terdampak pandemi COVID-19 dan merumuskan skema bantuan, sehingga PTS-PTS tersebut tetap bisa memberikan layanan pendidikan kepada mahasiswa,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penyebaran pandemi COVID-19 memberikan dampak domino bagi pengelolaan PTS di Tanah Air. Pandemi COVID-19 tersebut memaksa lembaga pendidikan,termasuk PTS untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring.
Kondisi itu membuat PTS harus menyediakan berbagai perangkat pembelajaran daring (online), seperti bandwith internet dalam jumlah besar, e-book, video, hingga aplikasi diskusi daring (online) berbayar.
“Berbagai perangkat belajar jarak jauh ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga manajemen PTS terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk penyelenggaraannya. Apalagi PTS-PTS di daerah yang selama ini mengandalkan kuliah tatap muka dalam menyampaikan materi pembelajarannya,” tuturnya.
Dampak kedua, kata Huda, adalah keterlambatan pembayaran biaya kuliah oleh para mahasiswa PTS. Kondisi itu terjadi karena pandemi tersebut membuat banyak orang tua mahasiswa yang kesulitan ekonomi dan berdampak pada kemampuan membayar SPP.
Padahal, selama ini sumber pemasukan utama dari PTS adalah dari biaya kuliah mahasiswa. “Keterlambatan pembayaran dari mahasiswa memberikan dampak lanjutan, seperti keterlambatan gaji dosen dan karyawan hingga minimnya dana kegiatan akademik lainnya,” paparnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan skema bantuan untuk PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial selama pandemi COVID-19.
Selama ini pemerintah mempunyai program bantuan bagi PTS melalui skema Program Pembinaan-Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). Menurutnya skema ini perlu diperluas dengan mengakomodasi PTS-PTS terdampak wabah COVID-19.
“Syarat PP-PTS yang selama ini bertumpu pada capaian akademik, seperti penyelesaian program akademik tepat waktu, masa studi sesuai kurikulum, sedikitnya jumlah mahasiswa drop-out dan sebagainya sudah saatnya diperingan persyaratannya dengan memasukkan PTS terdampak COVID-19 sebagai objek sasaran program,” kata dia.
Selain PP-PTS, kata Huda, Kemendikbud juga bisa merumuskan bantuan sosial khusus bagi PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial. Alokasi anggaran bisa diambilkan dari realokasi anggaran yang telah dilakukan oleh Kemendikbud.