Ketua FORMAS IKN Dukung Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

JAKARTA, Ketua Forum Masyarakat Ibu Kota Negara (FORMAS IKN) Nusantara Ahmad Rouf Qusyairi mendukung secara penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Pasir Utara.

Demikian disampaikannya dalam release yang dikirim kepada berbagai media masa di Jakarta, Juma’at 11 Februari 2022.

Read More

“Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan Negara, karena sudah di sahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dan itu berarti sudah menjadi keputusan politik negara”ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang masih menjabat sebagai Sekjen Kaukus Muda Indonesia ini (KMI) menjelaskan, secara formil dan materiil, proses pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kita sebagai warga Negara yang baik, kurang bijak apabila kita mementahkan apalagi mendowngrade apa yang telah disepakati oleh institusi Negara yang prosesnya sudah memenuhi prinsip dan kaedah demokrasi yang telah kita sepakatai bersama”terangnya.
Ia mencermati, perkembangan dan dinamika respon publik atas kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian ada yang mengarah kepada narasi “yang penting berbeda dengan pemerintah”.

“Hal ini yang justru kontra porduktif dan harus kita halau bersama-sama. Kita harus menjadikan momentuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini sebagai momentuk untuk kebangkitan dan kemajuan bangsa Indonesia dimasa depan” sambungnya.
Alasan berikutnya, lanjut Rouf, secara historis, wacana dan spirit pemindahan ibu kota sudah sejak pemerintahan Presiden Soekarno yang menggagas pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangka Raya, saat meresmikan kota tersebut sebagai ibu kota Kalimantan Tengah tahun 1957.

Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Dimaksudkan awalnya untuk pusat pemerintahan.
Beitu juga dengan Presiden SBY yang menyodorkan skenario, mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota namun direncanakan dan dibangun benar-benar, atau memindahkan Pusat Pemerintahan keluar dari Jakarta tahun 1997.

“Yang penting sekarang ini adalah, kita sebagai masyarakat sipil harus bergotong royong untuk berpartisipasi aktif menggalang dukungan kepada seluruh masyarakat dari sabang sampai merauke agar semua proses dan tahapan pembangunan IKN Nusantara ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarkat, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur”terang kader Nahdliyyin kultural ini.

Formas IKN Nusantara akan mencermati dan mengawal proses dan tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sehingga melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini, ada 9 peraturan turunan dari UU IKN ini yang harus dikawal agar sesuai dengan semangat dan idealisme dari UU IKN ini, yaitu :

  1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
  • Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
  1. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN).
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN).
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN).
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).
  1. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN).
  2. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).
  3. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
  4. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
  5. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
    “Itulah peraturan perundang-undangan yang akan kita kawal agar pembangunan IKN Nusantara ini melibatkan partisipasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur”pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply