Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman Pokir 2025

MATARAM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (7/10/2025), terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengelolaan dana “siluman” pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.

Baiq Isvie hadir ke Kantor Kejati NTB dengan didampingi ajudan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD NTB yang baru menjabat.

Read More

“Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan beberapa anggota DPRD NTB yang baru,” kata Isvie kepada awak media usai diperiksa.

Dalam keterangannya, Isvie menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam aliran dana “siluman” tersebut. Ia menyebutkan bahwa skema yang diduga digunakan tidak pernah melalui mekanisme resmi yang melibatkan Ketua DPRD.

“Sama sekali saya tidak tahu karena tidak melalui saya. Kan hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan,” tegasnya.

Ketika ditanya soal besaran dana pokir yang diterima anggota dewan, Baiq Isvie mengaku tidak mengetahui nilainya.

“Oh, saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa menjawab itu,” ucapnya.

Terkait kemungkinan sanksi internal atau adanya keterlibatan pihak kontraktor sebagai pemodal, Isvie menolak berkomentar lebih jauh.

“Belum ke situ arahnya karena kami belum tahu siapa pelakunya. Kalau bicara sanksi, itu urusan partai,” katanya.

“Saya tidak tahu soal peran kontraktor. Apa yang saya tahu dan saya dengar, itu yang saya sampaikan,” tambahnya.

Isvie menyampaikan harapannya agar kasus ini bisa segera selesai agar DPRD NTB bisa kembali bekerja sesuai aturan dan menjalankan fungsi legislatif dengan baik.

“Saya secara pribadi berharap kasus ini cepat selesai dan kami bisa melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi semua untuk tidak melakukan hal yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Baiq Isvie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dana pokir.

“Ketua DPRD NTB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan aktif lainnya terkait skema dana pokir yang tidak jelas peruntukannya alias “dana siluman”.

Related posts

Leave a Reply