JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran instansi pemerintah. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada diktum kedua keputusan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Jabatan yang Dibutuhkan
Diktum ketiga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola dan Penata Layanan Operasional
Syarat dan Tahapan Seleksi
Diktum keempat hingga ketujuh mengatur syarat dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Pegawai non-ASN yang dapat mengikuti seleksi adalah mereka yang:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan.
Tahapan pengadaan meliputi:
- Pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB.
- Penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN-RB berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN.
- Penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK.
Aturan Teknis
Keputusan ini mencakup 30 diktum yang mengatur aspek teknis, seperti perjanjian kerja, perencanaan dan evaluasi kinerja, upah, fasilitas kerja, hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, isi lengkap Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.