Kenaikan Gaji ASN Hingga TNI-Polri Sudah Di Setujui Jokowi

Foto: setpres

JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani kenaikan gaji TNI-Polri. Aturan kenaikan gaji akan dikeluarkan secepatnya.

“Saya rasa sudah,” kata usai peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gate Tol Limo Utama, Senin (8/1/2024). Jokowi menjawab update kenaikan gaji TNI-Polri.

Read More

Jokowi mengatakan aturan kenaikan gaji itu akan keluar secepat mungkin. Dia berharap kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

“Secepatnya, secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri naik 8% dan pensiunan naik 12%. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji itu dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan.(det)

Related posts

Leave a Reply