Kemkomdigi Bekukan TDPSE TikTok, Dinilai Tak Patuh Beri Data Aktivitas Live Selama Unjuk Rasa

JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform media sosial tersebut dianggap tidak patuh terhadap kewajiban hukum, terutama dalam hal penyediaan data aktivitas live streaming selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, TikTok hanya memberikan data secara parsial, tidak sesuai dengan permintaan resmi pemerintah. Padahal, Kemkomdigi tengah menyelidiki dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi terkait perjudian daring.

Read More

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, data yang diberikan tidak memenuhi permintaan pemerintah,” ungkap Alexander dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (3/10).

Dalam surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena terikat oleh kebijakan dan prosedur internal terkait penanganan permintaan informasi.

Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa permintaan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan seluruh PSE untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada instansi pemerintah yang berwenang.

“TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Pembekuan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya perlindungan digital nasional,” ujar Alexander.

Pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak kooperatif. Kemkomdigi menilai langkah ini penting untuk menjamin keamanan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari risiko penyalahgunaan teknologi.

“Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berlangsung secara sehat, adil, dan aman. Ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan hukum di ruang digital,” tegas Alexander.

Kemkomdigi mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi regulasi nasional dan bersikap kooperatif dalam setiap proses pengawasan.

Alexander menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital, mendorong kerja sama yang konstruktif, dan memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik beroperasi dengan penuh tanggung jawab.

Related posts

Leave a Reply