Kementerian Hukum dan KADIN Perkuat Sinergi, Azis Syamsuddin: Kami Siap Menjadi Mitra Aktif Mendukung Kemudahan Berusaha

JAKARTA, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi dalam upaya reformasi kebijakan hukum dan percepatan transformasi digital layanan hukum guna mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesepakatan tersebut terjalin dalam forum rapat koordinasi antara Ditjen AHU dan Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Hukum dan HAM KADIN Indonesia, Azis Syamsuddin, yang berlangsung di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis yang bersinggungan langsung dengan kepentingan pelaku usaha, mulai dari penguatan badan hukum, sinkronisasi regulasi, hingga integrasi sistem antarinstansi.

Read More

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo Ekatjahjana, menegaskan komitmen Kementerian Hukum RI dalam memperkuat pelayanan hukum berbasis digital.

“AHU Online sebagai platform layanan hukum terus diperluas untuk melayani masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan terjangkau. Namun demikian, tantangan dalam penerapan sistem digital yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem OSS, perpajakan, dan data kependudukan nasional, masih perlu ditangani secara kolaboratif,” katanya, Rabu (9/4/25)

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan PT Perorangan sebagai skema legalitas badan usaha yang dirancang untuk UMKM dengan modal minimal Rp50.000. Meski telah tersedia secara daring tanpa memerlukan akta notaris, pelaku UMKM di berbagai daerah masih menemui hambatan dalam mengakses pembiayaan akibat minimnya pemahaman dan pengakuan lembaga keuangan terhadap skema ini.

Sementara itu, Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa KADIN Indonesia siap menjadi mitra aktif dalam mendukung pemanfaatan PT Perorangan, serta mendorong agar sistem layanan hukum dapat lebih sinkron dengan sistem keuangan dan perpajakan nasional.

“Demi menciptakan kemudahan berusaha yang nyata,” tutur Azis Syamsuddin.

Dalam kesempatan yang sama, isu legalitas tanda tangan digital juga menjadi perhatian.

“KADIN mendorong agar pemanfaatan e-signature dalam proses hukum dan kenotariatan dapat diperjelas status hukumnya, mengingat semakin meningkatnya kebutuhan efisiensi layanan di era digital,” terang Azis.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa praktik notariat saat ini masih mengacu pada ketentuan konvensional dalam UU Jabatan Notaris, yang mewajibkan kehadiran fisik. Namun, arah kebijakan ke depan akan mempertimbangkan pengembangan sistem cyber notary dengan memperhatikan aspek regulasi dan integritas proses hukum.

Terkait sistem fidusia, pelaku usaha menyampaikan perlunya perbaikan mekanisme eksekusi jaminan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan proses peradilan. Ditjen AHU tengah membangun kerja sama teknis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengintegrasikan data akta notaris dan pendaftaran fidusia, serta menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak untuk memperluas jenis aset yang dapat dijaminkan secara hukum.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya validasi dan pencegahan dualisme badan hukum, terutama pada sektor-sektor strategis seperti olahraga dan sosial. Ditjen AHU memastikan bahwa sistem pencatatan badan hukum telah dilengkapi dengan mekanisme verifikasi nama dan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum pencatatan dilakukan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Ditjen AHU dan KADIN sepakat untuk membentuk forum diskusi lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk asosiasi notaris, perbankan, otoritas perpajakan, serta kementerian dan lembaga teknis terkait. Forum ini akan menjadi wadah penyusunan kebijakan dan solusi teknis atas tantangan di lapangan, serta mendorong terciptanya layanan hukum yang terintegrasi dan berorientasi pada kemudahan berusaha.

Turut hadir dalam pertemuan ini jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Hukum RI, antara lain Dr. Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal AHU), Hantor Situmorang (Sekretaris Ditjen AHU), Andi Taletting Langi (Direktur Badan Hukum), Henry Sulaiman (Direktur Perdata), Sugito (Direktur Teknologi Informasi).

KADIN Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda reformasi hukum pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan dunia usaha.

Related posts

Leave a Reply