Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Soal Mutu Layanan Listrik dan Kompensasi ke Pelanggan

Ilustrasi

JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No.27 Tahun 2017. Peraturan baru ini mengatur tentang tingkat mutu pelayanan listrik dan kompensasi yang diberikan oleh PT PLN (Persero) kepada pelanggan.

Peraturan Menteri ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Januari 2025 ini mulai berlaku sejak 21 Januari 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penguatan kewenangan Menteri ESDM dalam menetapkan dan mengawasi mutu pelayanan listrik, yang sebelumnya dipegang oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Read More

Peraturan baru ini menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab atas pengawasan dan penetapan mutu layanan listrik. Kini, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri ESDM. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap awal tahun, berdasarkan usulan dari PT PLN (Persero).

Selain itu, PT PLN (Persero) diwajibkan mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan listrik paling lambat 30 hari sebelum ditetapkan oleh Menteri.

Meski terdapat perubahan dalam kewenangan pengawasan, ketentuan tentang tingkat mutu pelayanan dan kompensasi kepada pelanggan tidak mengalami perubahan signifikan. Sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2025, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik jika mutu layanan melampaui 10% dari standar yang ditetapkan. Pengurangan tagihan berlaku untuk berbagai indikator, seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan meter, hingga kecepatan pelayanan sambungan baru.

Untuk pelanggan yang terkena gangguan, pengurangan tagihan dapat mencapai 35% hingga 20% tergantung pada golongan tarif dan jenis penyesuaian tarif. Sementara itu, pelanggan dengan layanan prabayar akan mendapatkan kompensasi yang setara dengan pelanggan reguler dengan daya yang sama.

Adapun terkait lama gangguan, pelanggan yang mengalami gangguan lebih dari 1 jam akan berhak mendapatkan kompensasi. Besaran kompensasi bervariasi, mulai dari 50% hingga 500% dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan. Untuk gangguan lebih dari 40 jam, pelanggan berhak atas kompensasi 500% dari biaya beban.

Dalam peraturan ini, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi kepada Menteri setiap triwulan. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Selain itu, sumber data laporan harus berasal dari hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan yang dimiliki oleh PT PLN (Persero).

Dengan aturan baru ini, diharapkan mutu pelayanan listrik akan semakin terjamin, dan pelanggan bisa mendapatkan kompensasi yang adil jika terjadi gangguan pelayanan. Aturan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan listrik yang prima bagi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply