JAKARTA, Jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) yang diikuti melalui 2 (dua) cara, yaitu virtual dan secara tatap muka yang diselenggarakan di Aula Prona lantai 7, gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (30/06/2020). Bahasan utama rapim kali ini adalah rancangan peraturan menteri terkait pengendalian pemanfaatan ruang yang dipaparkan oleh Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang dan Penguatan Konsep Hak Pengelolaan yang dipaparkan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau.
Rapim yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, juga turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, dan seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pada rapim kali ini, Dirjen PPRPT menyampaikan bahwa dalam melakukan percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR), perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. “Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan,” ujar Budi Situmorang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan dengan adanya peraturan menteri ini nantinya harus menjadi solusi bagi pelanggaran yang sudah terjadi agar bisa diperbaiki dan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR. “Paling sedikit, yang ke depan sudah tidak boleh lagi dan yang sudah ada akan kita perbaiki,” sahut Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau menyampaikan implikasi terhadap penguatan konsep hak pengelolaan. “Penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara sehingga penggunaan tanah dapat lebih efektif, efisien dan berhasil guna serta berdaya guna. Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan,” tutur Andi Tenrisau. (LS/JR/RK)