JAKARTA, Sebagai tindak lanjut komitmen bersama pelaksanaan program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) yang telah disepakati oleh 13 Kementerian/Lembaga (K/L), KPK gelar pertemuan dalam rangka koordinasi program peningkatan kapasitas dan penegakan hukum di sektor SDA, di Jakarta (19/02/2020).
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaaan Tanah (PPRPT) yang membidangi penertiban pemanfaatan ruang mendukung penuh kolaborasi tersebut. Dukungan disampaikan oleh Andi Renald selaku Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, dalam acara tersebut dirinya berharap melalui kolaborasi ini akan menjadi semangat baru bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang dalam menghadapi tantangan ke depan terkait penanganan pelanggaran hukum bidang penataan ruang.
Lebih lanjut Andi Renald menjelaskan, selama ini PPNS penataan ruang dalam menjalankan fungsinya terkait penertiban pemanfaatan ruang masih menemui banyak kendala. Banyaknya kendala dipengaruhi oleh banyak faktor, dari mulai perencanaan dimana ditemui penyusunan rencana tata ruang yang tidak disertai dengan dokumen KLHS yang valid, kemudian mengenai mutasi PPNS penataan ruang serta mengenai overlapping kewenangan di daerah dimana ada ketidakjelasan masing-masing pihak dalam hal penataan ruang khususnya terkait penertiban. Hal lain yang Andi Renald sampaikan, dalam menangani kendala tersebut beberapa upaya telah dilaksanakan misalnya terkait peningkatan kapasitas PPNS penataan ruang yang dilakukan melalui pelatihan.
“Maka dari itu, terkait kendala-kendala tersebut saya harap dengan kolaborasi akan menjadi salah satu solusi dan semangat baru bagi PPNS penataan ruang dalam menjalankan perannya,” pungkas Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang .
Selain Andi Renald, Gunung Haryadi selaku PPNS Penataan Ruang menambahkan kolaborasi ini akan sangat bermanfaat terhadap kelancaran proses penindakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang karena untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar pemanfaatan ruang dibutuhkan hasil kajian terkait dampak terhadap SDA. Gunung memberikan contoh pelanggaran pengalihfungsian hutan yang menjadi area pertambangan. Dengan adanya kajian dampak negatif lingkungan terhadap perubahan habitat hutan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar akan terang benderang karena unsur dampak dapat dibuktikan.
Terdapat beberapa komitmen yang disepakati oleh K/L, diantaranya adalah kerjasama tukar menukar data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, operasi bersama dalam penanganan kasus dan sharing knowledge/experience antar PPNS/Penegak Hukum. KPK sebagai supervisor, berperan untuk melaksanakan diklat untuk peningkatan kapasitas PPNS/Penegak Hukum dan bersama PPNS K/L melaksanakan kegiatan penegakan hukum.
Komitmen ini telah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN, diantaranya pada penanganan kasus reklamasi di Pesawaran, Lampung, yang merupakan kolaborasi antar Kementerian ATR/BPN, KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.