Kemensos RI Lakukan Penguatan Peran Pendamping Untuk Mendukung Berbagai Program

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus melakukan penguatan peran pendamping pembangunan untuk mendukung berbagai program yang dijalankan pemerintah pusat hingga ke daerah.

“Penguatan peran pendamping ini merupakan tindak lanjut dari penguatan pendamping pembangunan yang digagas oleh Bappenas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Read More

Ia mengatakan hingga saat ini masih ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh para pendamping di antaranya terkait beban kerja, kompetensi, insentif, hingga status.

“Perlu dirumuskan standar nasional kompetensi pendamping dan mekanisme kolaborasi pendamping agar penyampaian program tercapai hingga ke tingkat bawah,” katanya.

Ia mengatakan Kemensos menjadi pusat penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam proses pendistribusian, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan agar pendamping tidak mengabaikan dua aspek.

“Pertama prinsip kecepatan dan kedua ketepatan. Maka di sinilah kekuatan utama program melalui peran pendamping,” katanya.

Beragamnya pendamping yang ada di Kemensos yaitu pendamping lanjut usia, pendamping penyandang disabilitas Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Kemudian klaster anak konselor adiksi, klaster Napza dan pendamping tuna sosial serta korban perdagangan orang perlu diperhatikan sebaran dan jumlahnya agar mereka memiliki prinsip efektivitas dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kualitas pembangunan.

Terakhir, Kemensos melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial melihat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping menjadi penting untuk menjalankan berbagai program pemerintah.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Bappenas RI Vivi Yulaswati mengatakan beberapa lintas sektor telah membuat kualifikasi pendamping pembangunan yang terdiri dari standar kompetensi, program diklat berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi.

“Kualifikasi ini didukung oleh empat pilar yaitu regulasi, fasilitasi, rekognisi serta data informasi,” katanya.

Ke depan akan ada harmonisasi kualifikasi bidang kesejahteraan sosial yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Sedangkan penelaahan kompetensi pendamping program Kemensos mengacu pada Undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Related posts

Leave a Reply