KENDARI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi ke semua pihak-pihak terkait untuk memantau para narapidana yang mendapat asimilasi rumah guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus Corona jenis baru (COVID-19).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Kapolda Sultra, hingga ke Kapolsek dan Forkompinda untuk bersama-sama memantau para napi asimilasi rumah.
Selain melibatkan pihak pihak-pihak terkait, secara internal jajaran Kemenkumham Sultra juga melakukan pemantauan kepada ratusan narapidana asimilasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis.
“Langkah yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah selalu melakukan cek dan ricek (para asimilasi) dan saya sudah menginstruksikan kepada semua Kepala Lapas dan Rutan agar membuat WhatsApp grup. Yang artinya mereka tiga kali sehari melakukan share lokasi dimana adanya orang-orang itu,” tutur Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, bahwa dengan memberikan kebijakan yakni membuat grup WhatsApp adalah salah satu upaya mengawasi para asimilasi rumah. Dimana para asimilasi diwajibkan mengirim lokasi mereka.
“Jumlah mereka tidak terlalu banyak, mungkin ada 70 orang atau 100 orang dipantau langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan sehingga kita tahu keberadaan mereka setiap hari,” ungkapnya.
Sofyan menegaskan, jika ada napi asimilasi rumah yang yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, tetapi kembali membuat tindakan yang melanggar hukum, maka secara otomatis napi itu dicabut status asimilasinya dan kembali dimasukkan ke dalam tahanan.
“Apabila mereka (napi asimilasi) melakukan tindak pidana lagi itu otomatis di periksa oleh Polisi selesai kami tarik masuk sel isolasi di rumah tahanan atau Lapas masing-masing. Masuk sel otomatis karena mereka statusnya masih warga binaan bukan bebas murni. Yang kemarin dia habiskan dulu, misalnya, dia sisa sembilan bulan, itu dihabiskan kemudian tambah (hukuman) yang baru maka otomatis bertambah hukumannya,” tukasnya.
Untuk diketahui, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi rumah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra pada tahun 2020 akibat dampat COVID-19 hingga 7 April 2020, yakni sebanyak 458 orang dari 2.849 WBP.
Data itu tersebar pada Lapas Kelas IIA Kendari 81 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 80 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari 21 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 8 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 74 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 80 orang, Rutan Kelas IIB Raha 63 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 51 orang. Namum, jumlah data ini masih bertambah karena masih ada napi yang mendapat asimilasi dibeberapa UPT Pemasyarakatan. (ant)