JAKARTA, Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menjalin sinergi strategis dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Kolaborasi ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo Ekatjahjana, serta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM KADIN Indonesia, Azis Syamsuddin.
Salah satu fokus pembahasan adalah peningkatan integrasi layanan hukum digital, terutama melalui platform AHU Online, serta percepatan pemanfaatan PT Perorangan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan terjangkau. Namun perlu diakui, integrasi sistem masih menjadi tantangan, terutama dengan OSS, perpajakan, dan data kependudukan nasional. Di sinilah pentingnya kolaborasi multisektor,” ujar Dirjen AHU, Dr. Widodo Ekatjahjana.
Sementara itu, skema PT Perorangan yang telah tersedia secara daring dinilai masih belum optimal digunakan oleh pelaku usaha karena keterbatasan pemahaman serta belum maksimalnya pengakuan dari lembaga keuangan.
“KADIN siap menjadi jembatan antara pelaku UMKM dan regulator. Kami akan dorong agar skema PT Perorangan benar-benar bisa menjadi jalan kemudahan usaha, khususnya dalam mengakses pembiayaan dan kepercayaan legalitas dari sektor keuangan,” jelas Azis Syamsuddin.
KADIN turut menyoroti pentingnya regulasi yang lebih jelas terhadap pemanfaatan tanda tangan digital (e-signature) dalam proses hukum dan notariat. Hal ini dinilai krusial seiring meningkatnya kebutuhan efisiensi di era digital.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen AHU menjelaskan bahwa praktik notariat saat ini masih mengacu pada UU Jabatan Notaris yang mengharuskan kehadiran fisik. Namun, pemerintah membuka ruang untuk pengembangan sistem cyber notary sebagai arah kebijakan ke depan.
“Kita tidak bisa menghindari digitalisasi. Ke depan, kita akan dorong lahirnya regulasi yang memungkinkan layanan notariat tetap sah dan terpercaya meski tanpa pertemuan fisik,” ujar Widodo.
Forum koordinasi juga membahas tantangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia, yang kini mensyaratkan proses peradilan. Ditjen AHU tengah membangun kerja sama teknis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintegrasikan data akta notaris dan pendaftaran fidusia. Selain itu, sedang disusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak.
Ditjen AHU juga menegaskan pentingnya validasi dan pencegahan dualisme badan hukum, terutama pada sektor strategis seperti olahraga dan sosial. Sistem verifikasi nama dan rekomendasi kementerian teknis telah menjadi syarat sebelum pencatatan resmi dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU dan KADIN sepakat membentuk forum diskusi lintas sektor yang akan melibatkan asosiasi notaris, perbankan, otoritas perpajakan, serta kementerian/lembaga teknis. Forum ini akan merumuskan kebijakan hukum yang aplikatif dan menjawab tantangan teknis di lapangan.
Turut hadir dalam pertemuan ini jajaran pejabat eselon I dan II Kemenkumham, di antaranya Hantor Situmorang (Sekretaris Ditjen AHU), Andi Taletting Langi (Direktur Badan Hukum), Henry Sulaiman (Direktur Perdata), dan Sugito (Direktur Teknologi Informasi).
“Sinergi hukum yang adaptif dan inklusif ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” tutup Azis Syamsuddin.