Kemendag dan Satgas Pangan Polri Tutup Pabrik Minyakita Tak Sesuai Label di Karawang

KARAWANG, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri secara resmi menutup pabrik pengemasan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang terbukti mengurangi isi kemasan dari volume yang tertera pada label. Pabrik yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang Sentra Bizhub, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin inspeksi ke pabrik tersebut pada Kamis (13/3/2025), setelah temuan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai label. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan botol kemasan Minyakita dengan volume yang seharusnya 1 liter, namun setelah diukur, isinya hanya mencapai 800,2 mililiter.

Read More

“Pada label tertulis 1 liter, namun setelah diukur, isinya hanya 800,2 mililiter,” ungkap Budi Santoso dalam keterangan pers di lokasi. “Ini jelas melanggar aturan dan merugikan konsumen.”

Penemuan ini berawal dari laporan yang diterima Kemendag pada awal Maret 2025, yang mengungkapkan adanya dugaan pengurangan volume pada kemasan Minyakita yang diproduksi PT AEGA. Tim pengawas Kemendag bersama Satgas Pangan Polri segera turun ke lokasi pabrik yang sebelumnya beroperasi di Depok. Namun, saat tiba di lokasi pada 7 Maret 2025, pabrik tersebut sudah tidak beroperasi dan diketahui telah pindah ke Karawang.

Setelah memindahkan operasional pengemasan ke Karawang, PT AEGA kembali menjadi sasaran pengawasan. Dalam inspeksi yang dilakukan pada 13 Maret 2025, ditemukan 140 karton berisi 12 botol Minyakita dengan ukuran kurang dari 1 liter dan 32.284 botol kosong berukuran 800 ml yang disiapkan untuk produksi.

“PT AEGA baru pindah ke Karawang sekitar satu bulan lalu. Kami menemukan banyak botol kosong berukuran 800 ml yang siap diproduksi menjadi Minyakita. Namun, upaya ini terdeteksi sebelum sempat diproduksi lebih lanjut,” jelas Budi. Pabrik tersebut akhirnya disegel, dan perusahaan tidak lagi diperbolehkan untuk beroperasi.

Selain pelanggaran terkait pengurangan volume, PT AEGA juga terungkap menjual lisensi produksi Minyakita kepada dua perusahaan pengemasan lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kedua perusahaan tersebut membayar kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan kepada PT AEGA.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut juga terbukti tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Salah satunya bahkan diketahui mengurangi volume kemasan Minyakita dari 1 liter menjadi 750 ml.

“Kedua perusahaan tersebut sudah ditangani oleh Polda Banten dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” tegas Budi.

Pemerintah melalui Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak citra produk pemerintah. Budi Santoso menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar.

“Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku yang berusaha mengelabui konsumen. Produk Minyakita adalah untuk rakyat, dan kami akan pastikan bahwa kualitas dan takaran yang tertera pada label selalu sesuai dengan kenyataannya,” tambah Budi.

Related posts

Leave a Reply