JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan meaningful participation dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan langsung terhadap rancangan perubahan regulasi tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemerintah akan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi, praktisi, hingga pemerintah daerah.
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung untuk revisi UU ini,” ujar Indah di Jakarta, Senin (3/11), dikutip dari Antara.
Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki substansi UU Ketenagakerjaan agar terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Pemerintah sebagai mitra DPR perlu menyiapkan bahan dan materi pembahasan bersama, sebagaimana amanat MK,” tambah Indah.
Dalam forum konsultasi publik, Kemenaker memfokuskan pembahasan pada tujuh isu utama:
-
Pengupahan
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Alih daya
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Pesangon
-
Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti
-
Tenaga kerja asing
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat dihimpun secara utuh,” jelas Indah.
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati, menambahkan bahwa konsultasi publik digelar untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
“Terutama mengenai isu regulasi hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, serta tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Agatha.
Kegiatan konsultasi publik telah berlangsung di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya yang dijadwalkan menggelar forum ini adalah Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
Melalui forum konsultasi ini, Kemenaker menegaskan pentingnya transparansi dan kolaborasi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. Revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha.







