JAKARTA, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menghadiri sidang lanjutan gugatan atas pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (5/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini tercatat dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Dalam persidangan tersebut, para penggugat menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban perkosaan Mei 1998. Saksi lainnya adalah Wiwin Suryadinata, ibu dari almarhumah Ita Martadinata, serta dua ahli, yakni sejarawan Dr. Andi Achdian, M.Si, dan Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 dan unggahan media sosial pada 16 Juni 2025, serta sebelumnya dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025.
Dalam kesaksiannya, Wiwin Suryadinata mengungkapkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Ia merupakan ibu dari Ita Martadinata Haryono, relawan kemanusiaan yang mendampingi korban kekerasan seksual Mei 1998. Ita ditemukan meninggal dunia pada 9 Oktober 1998, menjelang rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa banyak korban kekerasan seksual memilih tidak melapor karena faktor keamanan dan stigma sosial. Ia menjelaskan bahwa pada era 1980–1990-an, budaya patriarki masih sangat kuat dan belum tersedia mekanisme perlindungan saksi dan korban yang memadai.
Sebagai ahli sejarah, Dr. Andi Achdian menyampaikan bahwa kebenaran sejarah tidak semata-mata bergantung pada putusan pengadilan. Menurutnya, pengalaman dan tubuh korban merupakan bagian dari arsip sejarah yang tidak bisa dihapus hanya karena ketiadaan dokumen formal.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 bertentangan dengan hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM, temuan TGPF, serta kerja-kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Koalisi juga menyebut pernyataan tersebut berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dan memperparah reviktimisasi terhadap korban, khususnya perempuan Tionghoa-Indonesia.
Sidang ini disebut menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Peristiwa Mei 1998, bukan justru meniadakan penderitaan korban melalui narasi politik.







