JAKARTA, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, menyalurkan bantuan sembako sebanyak 2.200 paket kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan masyarakat dhuafa, guna mengurangi dampak pandemi COVID-19 di Ibu Kota.
Wakil Kajati DKI Jakarta Sarjono Turin mengatakan penyaluran paket sembako oleh Kejati atas arahan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan bakti sosial peduli masyarakat terkena dampak COVID-19 secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kejati DKI Jakarta.
“Untuk wilayah DKI Jakarta ini penyaluran paket sembako dilakukan di lima Kejari dan Kejati DKI Jakarta,” kata Sarjono. Total ada 2.200 paket sembako yang disalurkan, masing-masing Kejari menyalurkan 400 paket sembako, sedangkan Kejati DKI Jakarta menyalurkan 200 paket.
Penerimaan bantuan sosial tersebut diprioritaskan masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial COVID-19 baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Paket-paket ini khusus didistribusikan untuk mencegah penyebaran COVID-19, kita undang hanya perwakilan penerima yakni anggota PPSU Kelurahan Kuningan dan Kelurahan Guntur, serta petugas kebersihan di Kejati,” kata Sarjono.
Sarjono mengatakan penyaluran bantuan sosial tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik.
Wakil Camat Setiabudi Jan H Osland berterima kasih dengan adanya penyaluran bantuan sosial tersebut, karena banyak masyarakat yang terkena dampak dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Jan, sektor yang paling terpukul dengan adanya pandemi adalah sektor ekonomi, yakni pedagang kecil yang berjualan di dekat perkantoran. “Artinya bantuan sosial ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kami, terlebih dampak pandemi ini memukul usaha masyarakat kecil,” kata Jan.
Untuk kedua kalinya Kejati DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial COVID-19 kepada masyarakat tidak mampu. Bantuan pertama disalurkan oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan DKI Jakarta kepada pengemudi ojek daring dan petugas PPSU awal April 2020. (ant)