Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Timah dan Gula Impor

JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan hasil dari perkembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi berkaitan dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada hari ini, Senin 21 April 2025, kami menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 11 April 2025,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa dini hari.

Read More

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik hari ini terhadap saksi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marcela Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat; dan Tian Bahtiar (TB), direktur pemberitaan JAK TV. Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS dan JS bersama TB dari JAK TV dengan tujuan untuk menghalangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara minyak goreng (migor), yang melibatkan sejumlah hakim, panitera, dan pengacara. Para tersangka antara lain:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG), Panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS), Pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR), Pengacara
8.⁠ ⁠Muhammad Syafei (MSY), Legal Wilmar Group

Awalnya, tiga perusahaan yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum Marcella dan Ariyanto. Namun secara mengejutkan, majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto serta dua anggota hakim lainnya, Agam dan Ali, menjatuhkan putusan ontslag atau lepas, yang berarti perbuatan yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan adanya indikasi suap di balik putusan tersebut. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memiliki wewenang menunjuk hakim, disebut sebagai salah satu penerima aliran dana.

Diketahui bahwa ada kerja sama terselubung antara pihak pengacara (Marcella dan Ariyanto) dengan Muhammad Arif Nuryanto. Diduga, dana suap senilai Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto, lalu didistribusikan ke tiga hakim anggota. Sementara itu, Wahyu Gunawan sebagai panitera disebut menjadi perantara dalam transaksi suap tersebut.

Related posts

Leave a Reply