JAKARTA, Kejaksaan Agung memastikan tetap melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka dan terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pencegahan terhadap keempat saksi tersebut tetap berlaku karena permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelum KUHAP baru diberlakukan.
“Jadi masih berpegangan pada undang-undang yang lama. Karena prosesnya masih menggunakan aturan lama. Jadi ditunggu saja sampai selesai massanya,” kata Anang di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Empat saksi yang dicegah ke luar negeri itu adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Anang menegaskan, pencegahan tersebut tidak akan diperpanjang selama status keempatnya masih sebagai saksi. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru.
“Setelah itu, kalau memang habis tidak diperpanjang. Nanti tergantung pihak Imigrasinya. Jadi tidak serta-merta berubah karena masih menggunakan aturan yang lama,” ujar Anang.
Terkait perkembangan penyidikan, Anang menyampaikan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian imbalan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak.






