Kejagung Sita Aset Tambang Senilai Rp216 M Milik Terpidana Korupsi Timah Thamron

JAKARTA, Kejaksaan Agung menyita aset milik Thamron alias AON, terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk, senilai total Rp216 miliar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Thamron diketahui merupakan beneficial owner dari dua perusahaan, yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Read More

“Kami sita aset milik AON yang sebelumnya tidak terdeteksi selama proses penyidikan hingga persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Aset yang disita meliputi empat gudang yang berisi mineral bebatuan, antara lain timah, sirkon, dan monasit, dengan perkiraan total volume 45.000 ton. Selain itu, penyidik juga menemukan alat berat dan fasilitas produksi tambang di bekas pabrik milik PT Mutiara Prima Sejahtera yang terletak di Desa Simpang Perlang Air, Kabupaten Bangka Tengah.

Di lokasi tersebut, ditemukan juga infrastruktur pemrosesan timah, termasuk talang aliran serbuk timah yang telah diproses sebelumnya.

“Aset-aset ini rencananya akan diserahkan kepada negara dan dimanfaatkan, kemungkinan oleh PT Timah,” jelas Anang.

Pengungkapan aset tersembunyi ini bermula dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang tengah memantau aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Belitung.

Satgas menemukan keberadaan gudang-gudang berisi mineral timah dalam jumlah besar. Setelah berkoordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan, dilakukan penelusuran lebih lanjut dan diketahui bahwa aset tersebut adalah milik Thamron, yang kini telah berstatus narapidana.

Dalam perkara ini, Thamron divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayar. Ia merupakan salah satu tokoh kunci dalam skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah pihak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi dengan dampak terbesar dalam sejarah sektor pertambangan Indonesia.

Related posts

Leave a Reply