Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020

JAKARTA, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Langkah ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (17/11).

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang.

Read More

Ia menjelaskan, perkara tersebut melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Anang belum memerinci lokasi maupun waktu penggeledahan serta belum membeberkan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut.

Meski begitu, ia memastikan penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya mengurangi kewajiban perpajakan perusahaan tertentu melalui tindakan manipulatif yang melibatkan aparatur negara.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya memiliki kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai mekanisme untuk menghapus pajak terutang tanpa sanksi administrasi maupun pidana. Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan tersebut merupakan setoran resmi ke kas negara sebagai syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kejagung hingga kini masih melanjutkan penyidikan dan belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

Related posts

Leave a Reply