JAKARTA, Kejaksaan Agung menggeledah kantor anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, yakni PT Saka Energi Indonesia (SEI), pada Kamis (25/9/2025) malam. Penggeledahan berlangsung di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi sejumlah blok migas oleh PT SEI.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” ujar Anang, Jumat (26/9/2025).
Penyidikan ini berkaitan dengan proses akuisisi saham sejumlah blok migas yang dilakukan SEI dalam kurun waktu 2012 hingga 2015. Blok-blok tersebut meliputi Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.
PT Saka Energi Indonesia merupakan anak usaha dari PGN yang bergerak di sektor hulu migas. Perusahaan ini berdiri pada 27 Juni 2011. Saat ini, 99,997 persen saham SEI dimiliki langsung oleh PGN, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT PGAS Solution, anak usaha PGN lainnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, SEI mengelola 11 blok migas, terdiri dari 10 blok di Indonesia dan satu blok gas serpih (shale gas) di Amerika Serikat. Enam di antaranya merupakan blok yang dioperasikan penuh oleh SEI, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.
Hingga kini, Kejaksaan belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu, belum ada penjelasan resmi mengenai nilai kerugian negara yang timbul dari transaksi akuisisi blok migas tersebut.
Namun demikian, penggeledahan ini menandai dimulainya penyidikan atas perkara baru yang melibatkan entitas strategis di sektor energi nasional. Kejaksaan menyebut masih mendalami seluruh proses akuisisi untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur atau manipulasi valuasi aset.