JAKARTA, Kejaksaan Agung mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha berinisial VRH yang sebelumnya dicegah terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 oleh oknum Ditjen Pajak.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Minggu (30/11).
Menurut Anang, pencabutan dilakukan karena penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai VRH bersikap kooperatif. VRH diketahui sebagai Victor Rachmat Hartono, pengusaha sekaligus bos Djarum.
Sebelumnya, Jampidsus tengah menyidik dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban perpajakan melalui manipulasi nilai pembayaran pajak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan meminta pencegahan beberapa pihak.
Ditjen Imigrasi sebelumnya mengonfirmasi bahwa lima orang dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung, yaitu KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan terkait perkara korupsi.







