JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Karya Alriz Utama, Zaldi Yendri (ZY), sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZY selaku Dirut PT Karya Alriz Utama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Budi, pemanggilan Zaldi Yendri berkaitan dengan klaster penyidikan wilayah Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengusutan lebih luas terhadap proyek-proyek di bawah DJKA Kemenhub.
Kasus ini sebelumnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023, di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT tersebut, KPK terus mengembangkan penyidikan dan hingga 12 Agustus 2025, telah menetapkan 17 orang tersangka dan dua korporasi sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Korupsi tersebut terkait dengan berbagai proyek strategis nasional, di antaranya; Proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, Pembangunan jalur kereta api Makassar, Sulawesi Selatan, Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
Dalam penyelidikan KPK, terungkap dugaan kuat adanya pengaturan pemenang proyek oleh sejumlah pihak melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Modus ini mengarah pada praktik suap untuk mengamankan proyek bagi perusahaan tertentu.
“Kami mendalami peran korporasi dan individu yang diduga terlibat dalam pengondisian lelang proyek perkeretaapian,” ujar Budi.







