Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik memanggil Muharom Ahmad, Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Read More

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Muharom. Namun kehadirannya dinilai penting dalam rangka mengungkap alur distribusi kuota tambahan yang menjadi sorotan.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota harus dilakukan dengan skema:

  • 92 persen untuk haji reguler

  • 8 persen untuk haji khusus

Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 digunakan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota dibagi rata 50:50, yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

“Itu tidak sesuai aturan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Ini jelas pelanggaran,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK memperkirakan, penyimpangan dalam alokasi kuota ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama

  • Ishfah Abidal Aziz – Eks Staf Khusus Menteri Agama

  • Fuad Hasan Masyhur – Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah

Ketiganya diduga mengetahui dan terlibat dalam pengaturan distribusi kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

Pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad dari Gaphura menunjukkan KPK juga menelusuri peran pihak-pihak non-pemerintah, seperti asosiasi biro perjalanan haji dan umrah, dalam distribusi kuota yang diduga menjadi ajang bancakan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan ibadah haji yang menyangkut jutaan umat Muslim Indonesia.

Related posts

Leave a Reply