Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara: KPK Periksa Penilai Publik dan Pihak Swasta, Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Terbaru, KPK memeriksa dua saksi penting dari sektor swasta dan penilai publik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EDS, penilai publik; dan BNS, manajer PT Prima Wahana Caraka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Read More

EDS merujuk pada Endra Supriyanto, penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, sementara BNS adalah Bestari Nirmala Santi, manajer dari perusahaan konsultan PT Prima Wahana Caraka.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemanggilan saksi yang dilakukan sepanjang pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (5/5), KPK telah memanggil Susilo Prasojo, Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2021.

Selasa (6/5), giliran Heribertus Eri Hestiyanto, penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan yang diperiksa. Sementara pada Rabu (7/5), KPK memeriksa Saiful Haq Manan, mantan Komisaris Utama PT ASDP, serta Ady Putra Sihombing, Manajer SDM Regional III PT ASDP Indonesia Ferry.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry pada 13 Februari 2025. Mereka adalah:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024

  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024

  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024

Ketiganya diduga terlibat dalam proses akuisisi yang merugikan negara hampir Rp893 miliar dari total nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun.

KPK menduga terdapat rekayasa dalam penilaian aset dan proses akuisisi, termasuk keterlibatan pihak-pihak eksternal yang menyusun laporan penilaian keuangan secara tidak sesuai standar.

“Kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan dan mencerminkan lemahnya tata kelola akuisisi di BUMN strategis seperti ASDP,” ungkap Budi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk konsultan dan penilai publik, yang turut berperan dalam merancang akuisisi bermasalah ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses bisnis BUMN, serta peran aktif lembaga audit dan pengawasan dalam mencegah praktik korupsi berjubah investasi.

Related posts

Leave a Reply