JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan pentingnya pengungkapan secara transparan dan menyeluruh atas kematian tidak wajar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang, MS. Hal ini disampaikan usai menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu (16/7).
Dalam pernyataan pers yang dirilis Kamis (18/7), Tumbelaka menyatakan dukungan penuh kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan komprehensif. Kami juga akan meminta laporan berkala dari kepolisian terkait perkembangan penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik peristiwa tragis ini,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Martin Tumbelaka menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami akan memantau proses hukum secara ketat. Tidak boleh ada yang ditutupi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, korban diduga mengalami luka sebelum meninggal dunia.
“Kami mendesak agar penyidik menelusuri semua kemungkinan, termasuk aktivitas korban sebelum meninggal,” tambahnya.
MS ditemukan meninggal dunia pada 17 Maret 2025. Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan awalnya menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.
Namun, keluarga korban menolak hasil tersebut. Mereka menunjuk kuasa hukum, Jelvitson Stevy Budiman, dan menyampaikan bahwa visum RSUD mengungkap adanya luka-luka kekerasan, termasuk bekas gigitan manusia di bagian vital tubuh korban.
“Kami tidak bisa menerima hasil penyelidikan awal. Ada indikasi kuat korban menjadi korban kekerasan. Ini bukan kasus bunuh diri,” ujar Budiman.
Merespons laporan keluarga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara pada 10 April 2025, kepolisian membuka kembali penyelidikan. Budiman menegaskan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
“Penyelidikan harus menyeluruh dan transparan. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Minsel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Polda Sulut.
“Seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan standar penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama.
Di akhir pernyataan, Martin Tumbelaka menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen pengungkapan kebenaran.
“Atas nama pribadi dan Komisi III DPR RI, kami sampaikan duka cita mendalam. Semoga keluarga diberi ketabahan, dan kasus ini segera terungkap,” tutupnya.